Kamis, 17 April 2014

PENCABULAN PADA ANAK (PAEDOPHILIA) di JAKARTA INTERNATIONAL SCHOOL (JIS)


AJARKAN PENDIDIKAN SEKS KEPADA ANAK SEJAK DINI

 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar, mengusulkan agar edukasi tentang Seksualitas atau kesehatan reproduksi sudah diberikan kepada anak sejak usia dini.
Pengetahuan soal kesehatan reproduksi berguna untuk mencegah kejadian serupa dengan kasus pelecehan seksual pada AK, di waktu mendatang."Anak sudah harus diberikan pengetahuan kesehatan reproduksi sesuai dengan usianya," ujar Linda saat ditemui Kompas.com di kantornya, Rabu (16/4/2014).

Menurut Linda, cara mengajari anak usia dini tentang biologis, sebaiknya dimulai dari perbedaan jenis kelamin. Agar anak bisa membedakan antara laki-laki dan perempuan. Pengetahuan seperti ini, bisa diajarkan oleh orangtua pada anak dengan bahasa yang sederhana.
Mengedukasi anak soal alat kelamin dan seks, bukan berarti mengekspos mereka pada hal-hal bersifat pornografi,  asalkan cara penyampaian dan istilah yang digunakan dikemas sesuai aturan dan usia anak. Menurut Linda, upaya ini  bertujuan agar anak dapat menjaga diri sendiri terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

"Anak bisa menahan diri dengan orang asing, ia (anak) bisa melawan. Anak bisa diajarkan bereaksi," kata Linda.
Lebih lanjut, Linda mengatakan bahwa orangtua di luar negeri dinilai lebih protektif.  Selain itu, ketentuan perlindungan anak di negara lain juga lebih tegas dibandingkan di Indonesia.

Salah satu staf Linda memberi contoh, pada salah satu negara, pernah ada orang memotret anak kecil yang sedang bersama ibunya. Lalu, orangtua si anak merasa tindakan orang tersebut mengganggu anaknya. Kemudian, si orangtua komplen kepada orang yang mengabadikan gambar anaknya.
Maka dari itu, Linda menganjurkan agar peraturan atas perlindungan anak di Indonesia harus lebih ditegakkan!

Sebelumnya diberitakan, AK, siswa TK JIS, mengalami pelecehan seksual oleh dua petugas kebersihan di toilet sekolahnya. AK sempat takut untuk ke toilet karena kerap disekap oleh pelaku, untuk kemudian melakukan tindakan asusila.
Akibat hal tersebut, AK didiagnosis terkena virus herpes. Selain itu, AK trauma sampai sering  mengigau karena terus teringat kejadian buruk yang menimpanya itu. Kedua pelaku pelecehan seksual di TK JIS ini adalah dua karyawan yang dipekerjakan oleh PT ISS
PELAKU PAEODIPHILIA PERLU DITERAPI

Untuk mencegah terulangnya perilaku pencabulan terhadap anak-anak, pelaku sodomi perlu diberikan terapi selama di dalam tahanan. Terapi yang dilakukan seksolog tersebut bertujuan untuk mengubah orientasi seksualnya atau paling tidak menekan keinginannya untuk berbuat kekerasan seksual terhadap anak.

"Kalau cuma dihukum sesuai dengan Pasal KUHP sekarang, pelaku hanya dihukum maksimal lima tahun. Tidak akan memberikan efek jera. Yang ada, setelah bebas, pelaku berpotensi besar melakukan kekerasan seksual lagi," kata pengajar dan konselor seks dari University of Minnesota, Naek L Tobing, saat dihubungi Kompas Health, Kamis (17/4/2014).
Pasal KUHP yang mengatur mengenai pencabulan ada dalam Pasal 289-296. Di sana diatur mengenai istilah perbuatan cabul, termasuk pencabulan terhadap anak, serta hukuman bagi pelakunya.
Naek mengatakan, saat dalam masa hukuman, pelaku yang memiliki kelainan tidak akan mendapatkan kepuasan seks sehingga, saat selesai masa hukuman, pelaku kemungkinan akan mencari kembali lagi korban anak-anak.

Paedofilia ialah kelainan seksual yang dicirikan dari memiliki hasrat seks pada anak-anak. Penyalurannya bisa melalui pemerkosaan terhadap anak perempuan dan sodomi pada anak laki-laki. Paedofilia juga bisa berarti kombinasi dari keduanya.

Menurut Naek, jika ada intervensi seksolog dalam masa hukuman, pelaku bisa dilatih untuk mengubah cara pandangnya soal seks dan mulai dapat menikmati berhubungan seks dengan lawan jenis dewasa. Pelatihan tersebut dilakukan perlahan-lahan melalui bantuan profesional.

"Meskipun ada pula paedofil yang sudah tidak dapat diubah, tetapi paling tidak, keinginannya untuk melakukan kekerasan seksual pada anak dapat ditekan dan dikendalikan. Untuk memuaskan hasrat seks, mereka bisa melakukan masturbasi," ujar dokter spesialis kejiwaan ini.
Nantinya, seksolog akan menentukan apakah seorang paedofil sudah bisa lepas masa hukuman atau belum. Parameternya ialah dari potensi pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan seksual si pelaku itu sendiri.


"Jika potensinya sudah sangat kecil, dan pelaku mampu menyalurkan seks dengan cara yang normal, maka dia baru boleh mengakhiri masa hukumannya," ujarnya.

 TAKUT PAKAI CELANA KARENA TRAUMA 

 Korban pelecehan seksual Jakarta International School mengalami trauma mental. Menurut pengacara keluarga, OC Kaligis, korban sempat tidak mau mengenakan celana.

"Sekarang, di rumah, dia nggak berani pakai celana karena kalau pakai celana, pikirannya, ada yang buka nanti," kata OC di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/4/2014).

Menurut OC, proses pemulihan trauma korban membutuhkan waktu. Oleh karena itu, dia meminta pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pendampingan.

"Kasus ini termasuk sodomi yang sadis atas anak sampai dia terjangkit herpes," katanya.

Dia memaparkan, pihak keluarga berencana mengajukan gugatan terhadap pihak sekolah. Keluarga meminta pertanggungjawaban kepada pihak sekolah.

"Itu tanggung jawab sekolah bagaimana? Sudah pasti sekolah akan kita gugat," ujarnya.

AK (6), siswa TK Jakarta International School (JIS), mengalami pelecehan seksual oleh petugas kebersihan sekolahnya. Kedua pelaku, Agun dan Awan, telah diamankan petugas sejak Senin (14/4/2014). Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ibu korban, TH, hari ini mendatangi Direktorat Kriminal Umum untuk menghadap Kepala Polda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno. Ibu korban datang bersama dua pengacara, OC Kaligis dan Andi Asrun, serta didampingi Sekjen KPAI Erlianda.


 ARTIKEL TERKAIT :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar